Pemkab Aceh Barat Larang Pengajian Ajaran Wahabi Salafi
Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS, larang kegiatan pengajaian paham Wahabi Salafi. (foto: dok. antara)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Pemkab Aceh Barat melarang seluruh kegiatan pengajian tentang ajaran Wahabi Salafi (Salifus Salih) yang selama berpusat di Mushalla Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Keputusan tersebut tertuan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

“Aktivitas ini kita larang karena adanya keresahan dari kalangan ulama termasuk rekomendasi dari ulama dari wilayah pantai barat selatan Aceh,” kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, di Meulaboh, dikutip VOI dari ANTARA, Minggu, 30 Januari.

Larangan Ajaran Wahabi Salafi di Aceh Barat

Ramli mengatakan, selain menyetop aktivitas pengajian ajaran Wahabi Salafi, Pemkab Aceh Barat juga melarang penyebaran ajaran tersebut di seluruh Kabupaten Aceh Barat.

Pemkab bahkan melarang kelompok jemaah tersebut menjalankan ibadah salat Jumat di Mushalla Jabir Al-Ka’biy Meulaboh. Hal tersebut sesuai keputusan Forkompimda Kabupaten Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat menjelaskan, larangan ibadah salat Jumat di musala yang berlokasi di ruas Jalan Sentosa, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat ini karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai Masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penolakan Masyarakat

Ia mengatakan, penolakan muncul dari kalangan ulama di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil. Penolakan juga muncul dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat sesuai surat tanggal 5 Maret 2021 lalu.

Ramli MS meminta kepada pengurus Mushalla Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.

Sebagai gantinya, ia memerintahkan Pemerintah Gampong (Desa) Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di mushalla setempat sekaligus sebagai pengelola mushalla dimaksud.