Pengedar Sabu dari Aceh Utara Diringkus di Binjai Sumut
Rilis kasus narkoba di Mapolres Binjai Sumut (DOK Kepolisian)

Bagikan:

ACEH – Polres Binjai, Sumatra Utara, berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 13 kilogram beberapa waktu lalu. Seorang pria dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial YI (39) ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Firman Imanuel, pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan setelah Satuan Narkoba dan Reskrim melakukan penyelidikan. 

"Pada hari Minggu, 5 Desember, tim mendapatkan informasi dan menyatakan adanya seorang pria berangkat dari Kota Lhokseumawe, Aceh dengan menggunakan bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika," terang Ferio, Selasa, 14 Desember, dikutip VOI

Penangkapan Pengedar Sabu Asal Aceh Utara

Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. 

"Kemudian pukul 16.00 WIB, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39)," papar AKBP Ferio.

Polisi juga menyita tas berwarna biru dari tangan YI. Ketika dibuka, ditemukan 13 bungkusan teh China yang diduga berisi sabu.

"Diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya. Dan akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130 ribu orang," ujarnya. 

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Ungkap Peredaran 13 Kg Sabu, Polres Binjai Tahan Warga Aceh yang Jadi Tersangka.

Selain peredaran sabu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.