ACEH – Salah satu anggota Pemuda Pancasila (PP), organisasi masyarakat (ormas), ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap polisi atas nama Dermawan Karosekali. Penganiayaan tersebut terjadi saat PP melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada Kamis, 25 November.
"(Satu) Udah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Jumat, 26 November, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Zulpan mengatakan bahwa kasus tersebut masih proses pengembangan. Kemungkinan, jumlah tersangka terkait kasus penganiayaan ini akan terus bertambah.
Penyidik, lanjut Zulpan, masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.
"Tinggal nanti keterangan dia (tersangka) bagaimana apakah dia menerangkan ada teman dia yang mukul," tandas Zulpan.
Kerusuhan Demo Pemuda Pancasila
Sementara, terkait kasus membawa senjata tanjam (sajam) dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, polisi telah menetapkan 15 anggota PP sebagai tersangka.
"15 (anggota PP jadi tersangka) bawa sajam," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Pemuda Pancasila (PP) mendemo anggota Komisi II DPR Junimart Girsang pada Kamis, 25 November. Mereka mendesak Junimart meminta maaf.
Namun, aksi itu berujung pada kerusuhan. Satu anggota kepolisian diduga dianiaya oleh anggota PP. Polisi mengamankan 21 orang dalam aksi yang berujung ricuh itu.
Hasil pemeriksaan, 15 dijadikan tersangka. Mereka menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
Bahkan, dari hasil tangan polisi juga menemukan dua butir peluru. Sehingga, pengembangan pun dilakukan. Polisi bakal menyelidiki pemilik serta asal-muasal dua butir peluru tersebut.
Artikel ini telah tayang dengan judul 1 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi.
Selain Pemuda Pancasila, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!