Polda Aceh Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue
ILUSTRASI PENJARA (PIXABAY)

Bagikan:

ACEH – Beberapa waktu lalu Polda Aceh menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Aceh.

"Sebelumnya, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue," terang Sony dikutip VOI dari Antara, Kamis, 25 November.

Tersangka Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pekerjaan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran

Kelima tersangka tersebut berinisial IH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, IS selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Simeulue.

Kemudian, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut), AS selaku selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan juga terlibat dalam pekerjaan tersebut), serta MI yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue," kata Sony Sanjaya.

Pada periode tersebut Dinas PUPR Kabupaten Simeulue memiliki proyek berupa pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi hingga jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak sebesar Rp12,8 miliar lebih.

Sony Sonjaya mengatakan, pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara. Terkait kerugian negara, saat ini masih dalam perhitungan lembaga terkait.

"Kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan, Polda Aceh Tahan 5 Tersangka termasuk Kepala Dinas.

Selain kasus korupsi pengaspalan jalan, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!