Polisi Ringkus Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara
Kombes Pol Sony Sanjaya (kiri). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Polda Aceh menangkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019 senilai Rp12,9 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya, tersangka tersebut berinisial AS. Selain menjadi tersangka, AS juga menjadi pengguna anggaran pada pengadaan bebek tersebut.

BACA JUGA:


"Tersangka AS merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara saat pengadaan bebek pada Tahun Anggaran 2019," terang Sony di Banda Aceh, Rabu, 3 November, dilansir Antara.

Polisi Ringkus Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek

Terkait kerugian akibat perkara tersebut, Sony mengatakan perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar.

Sony mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh.

"Kami sudah gelar perkara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan ke empat tersangka yakni berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AS selaku Pengguna Anggara (PA) pengadaan bebek.

Kemudian, dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai direktur perusahaan CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol Sony Sanjaya

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada 2019 mengalokasikan dana dengan jumlah mencapai Rp12,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Anggaran bersumber dari dana alokasi umum (DAU) itu digunakan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang dibagikan kepada 194 kelompok ternak, masing-masing 500 ekor per kelompok.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pengadaan Bebek Rp12,9 Miliar di Aceh Dikorupsi, Tersangka AS Ditahan Polisi.

Selain korupsi pengadaan bebek, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait