Kejari Aceh Tenggara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Bebek
Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi (VIA ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak bebek dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara, Saiful Bahri, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk pemberkasan penuntutan.

"Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek tersebut ditahan hingga 6 Maret atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," terang Saiful Bahri di Banda Aceh, Rabu, 16 Februari, dikutip VOI dari Antara.

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Bebek

Keempat tersangka tersebut berinisial AB selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan MH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Serta tersangka KS selaku Direktur CV BM, perusahaan rekanan pengadaan bebek, dan tersangka YP selaku pelaksana CV BN," terang Saiful.

Saiful mengungkapkan bahwa awalnya kasus dugaan korupsi pengadaan bebek ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara.

Kasus Dugaan Tindak Korupsi Pengadaan Bebek

Kasus berawal saat Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan ternak bebek dengan pagu Rp8,8 miliar pada tahun anggaran 2019.

Pengadaan tersebut dilaksanakan kepada CV BN dengan nilai kontrak kerja Rp8,69 miliar. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penggelembungan harga serta pengaturan lelang perusahaan pelaksana.

"Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,2 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh," ungkap Saiful Bahri.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terlibat Korupsi Pengadaan Ternak Bebek Rp8,8 Miliar, Kejari Aceh Tenggara Tahan 4 Tersangka.