Divonis Bebas, JPU Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi Dua Pelaku Pemerkosaan Anak ke Mahkamah Agung
Ilustrasi pengadilan (Antara)

Bagikan:

ACEH – Dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan ayah dan paman korban divonis bebas. Terkait keputusan tersebu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Provinsi Aceh, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dua terdakwa merupakan ayah dan paman korban. Kasasi dengan terdakwa ayah korban sudah kami ajukan. Sedangkan terdakwa paman korban, tengah kami rangkai memori kasasinya," terang JPU Kejari Aceh Besar, Muhadir, Kamis, 27 Mei, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, terdakwa pemerkosaan berinisial MA yang merupakan ayah korban divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar. Sementara, terdakwa berinisial DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan. Akan tetapi, di tingkat banding terdakwa divonis bebas.

Persoalan Terkait Vonis terhadap Pelaku Pemerkosaan 

Muhadir menjelaskan, MA telah diajukan kasasi ke MA pada Maret 2021 atau tujuh hari setelah mendapatkan vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho. Untuk terdakwa DP, kata Muhadir, sedang disusun memori kasasinya.

"Ini kita lagi persiapan menyiapkan memori kasasi karena putusannya baru kita terima Selasa (25/5) kemarin. Kita ajukan paling telat sampai Selasa depan," terangnya.

Muhadir mengatakan, dalam materi kasasi tersebut pihaknya mempertanyakan apakah suatu peraturan hukum tidak ditetapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya oleh hakim terhadap putusan perkara tersebut.

"Apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar telah melampaui kewenangannya?" katanya.

Dalam persidangan kasus ini, korban dua kali menjadi saksi, pertama sebagai saksi JPU, dan kemudian pada sidang terakhir dibawa oleh pengacara sebagai saksi dari terdakwa.

"Hakim memutuskan perkara kemarin dari alat bukti yang dihadirkan pengacara, alat bukti dari kita tidak dipertimbangkan," kata Muhadir.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ayah dan Paman terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!