ACEH – Terjadi pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Terkait kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 30 Juli 2019.
BACA JUGA:
"Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidik masih bekerja keras mengusut tuntas kasus tersebut," terang Kombes Winardy dikutip VOI dari Antara, Selasa, 16 November.
Polda Masih Berusaha Mengusut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Aceh Tenggara, diduga dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK).
Winardy menjelaskan, penyidik terus memeriksa para sakti untuk mengungkap kasus kebakaran menghanguskan satu rumah beserta satu mobil milik wartawan tersebut.
Polda Aceh berharap semua pihak bisa menghargai dan menghormati proses hukum yang masih dikerjakan oleh kepolisian. Penyidik terus berupaya mengungkap pelaku dan motif kasus tersebut.
“Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan kembali para saksi setelah kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Polda. Jadi, mohon bersabar," kata Kombes Winardy.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Periksa Belasan Saksi terkait Pembakaran Rumah Wartawan.
Selain pembakaran rumah wartawan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!