Berita Kriminal: Pasutri di Aceh Menipu 17.800 Orang dengan Modus "Reseller" Pakaian, Keuntungan Mencapai Ratusan Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Winardy (ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memberlakukan perpanjangan masa penahanan dua tersangka investasi ilegal yang meraup keuntungan hingga Rp164 miliar. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Winardy, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan keduanya telah dilakukan selama 90 hari.

"Perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka merupakan penahanan pengadilan. Kedua tersangka sudah ditahan selama 90 hari," terang Winardy di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 16 Juni, dikutip dari Antara

Dua tersangka tersebut adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (30) dan SHA (31). Investasi bodong mereka lakukan melalui perusahaan penjualan pakaian bernama Yalsa Boutique.

Sejumlah Barang Bukti Telah Disita Kepolisian

Investasi dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang. Winardy menjelaskan, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi sembari menyelesaikan berkas perkara. Kasus ini masih berada di tahap satu. 

"Terkait barang bukti yang disita, belum ada penambahan. Sebelumnya, penyidik sudah menyita sejumlah mobil mewah dan rumah tersangka, serta uang tunai Rp46 juta, dan lainnya," kata Winardy.

Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan serta menahan dua tersangka dugaan investasi bodong senilai Rp164 miliar melalui perusahaan penjualan pakaian berinisial S (30) dan SHA (31) yang merupakan pemilik Yalsa Boutique, perusahaan penjualan pakaian.

Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terkait dugaan tindak pidana perbankan oleh kedua tersangka.

Selain alat bukti, penyidik memperoleh keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Erwan, mengungkatkan bahwa penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya.

"Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil. Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melacak A aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya," jelas Erwan.

Ia mengatakan bahwa Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi mencapai Rp164 miliar.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia (BI) dan OJK sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

Erwan menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tandas Erwan.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul 17.800 Orang Kena Tipu Pasutri di Aceh Lewat Usaha Jual Pakaian, Rp164 Miliar Masuk Kantong Pribadi. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!