ACEH - Pengacara Rizeq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menyebut kliennya seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, hari ini, Senin, 9 Agustus. Tapi, diduga kuat Rizieq bakal tetap mendekam di sel tahanan.
"Kemungkinan besar beliau tetap ditahan," ucap Sugito kepada VOI, Senin, 9 Agustus.
BACA JUGA:
Tetap ditahannya Rizieq, lanjut Sugito, karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI yang masih dalam proses banding. Sehingga, besar kemungkinan pengadilan bakal memutuskan Rizeq tetap ditahan.
"Masih ada kasus soal RS UMMI yang belum selesai. Makanya, kemungkinan pengadilan tetap akan menahan beliau sampai nanti proses banding selesai dan ada putusannya," papar Sugito.
Kasus-Kasus yang Dihadapi Rizieq Shihab
Di mana, dalam kasus hasil swab RS UMMI itu Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Sementara untuk kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
"Sudah selesai masa tahanan dan dendanya pun sudah dibayar," kata Sugito.
Artikel ini telah tayang dengan judul Informasi soal Rizieq Bebas atas Dua Kasus Kerumunan, Pengacara: Kemungkinan Tetap Ditahan.
Selain Rizieq Shihab, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!