ACEH- Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dinyatakan bebas. Polri mengatakan bahwa Hanif berada dalam keadaan yang sehat sebab sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"(Kondisi Hanif, red) Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada VOI, Selasa, 25 Januari.
BACA JUGA:
-
| AKTUAL
Dua Kasus Rizieq Shihab Selesai, Pengacara: Kemungkinan Besar Tetap Ditahan
09 Agustus 2021, 17:04
Masa Pidana Menantu Rizieq Shihab Berakhir
Dedi menjelaskan, Hanif Alatas bebas berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022. Dalam surat tersebut dinyatakan masa hukuman Hanif Alatas sudah selesai.
"Dilepaskan atau dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan Muhammad Hanif Alatas," kata Dedi.
"Iya betul (bebas, red)," ujar pengacara Hanif Alatas, Ichwan Tuankota
Kasus Hanif Alatas
Adapun, Hanif Alatas dinyatakan bersalah dalam kasus penyeberan berita bohong soal hasil swab tes RS UMMI. Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhi vonis 1 tahun penjara.
Tak puas dengan vonis itu, Hanif Alatas pun mengajukan banding dan kasasi. Tetapi, di kedua tahap itu hasil yang didapat tetap sanksi pidana penjara 1 tahun.