Buruh Tanah Air Tak Bisa Mudik dan Ada yang Belum Terima THR, Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia dengan Enaknya
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

ACEH - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyayangkan sikap elit pejabat di Indonesia yang tutup mulut terkait masuknya ratusan tenaga kerja asing pada Lebaran 2021 menggunakan pesawat carteran.

Said Iqbal, Presiden KSPI, mengatakan bahwa pilih kasih tersebut mencederai keadilan buruh Tanah Air yang tak diizinkan mudik ke kampung halaman. Taj hanya itu, sebagian buruh bahkan belum menerima tunjangan hari raya (THR) dan puluhan ribu lainnya dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

"Tenaga kerja asing kembali menerima karpet merah. Jelas, ini sangat menciderai rasa keadilan buruh Indonesia," terang Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 17 Mei, dikutip dari Antara.

Kurangnya Empati Elit Pejabat terhadap Tenaga Kerja Indonesia

Menurutnya, pemberian izin oleh elit pejabat terhadap tenaga kerja asing ketika Lebaran menujukan sikap tidak peka sebab dalam waktu yang sama pemerintah melarang warganya sendiri untuk pulang ke kampung halaman.

"Hilang kegarangan para pejabat yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota. Padahal buruh yang mudik tidak memakai pesawat carteran, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makan ketika sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," kata Said.

KSPI secara tegas menolak kedatangan tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, karena posisi pekerjaan itu bisa merekrut buruh lokal Indonesia.

Pemberlakuan ombibus law Undang-Undang Cipta Kerja membuat para pekerja asing kebal hukum karena saat ini para buruh kasar yang masuk ke Indonesia tak lagi memerlukan izin tertulis dari menteri, tetapi cukup dari perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing melaporkan rencana kedatangan mereka.

Kedatangan tenaga kerja asing dari China dan India, lanjut Said, menegaskan fakta bahwa omnibus law memudahkan masuknya tenaga kerja asing yang justru mengancam lapangan pekerjaan lokal.

"Kami mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan tenaga kerja asing," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Tenaga Kerja China dll Masuk ke Indonesia Pakai Pesawat Carteran, KSPI: Di Sini Buruh Tidak Mudik dan Belum Dapat THR. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!