Penjelasan KPK Terkait Isu Pemecatan Novel Baswedan dan Sejumlah Punggawa Lain
Gedung KPK (kpk.go.id)

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hebohkan publik setelah tersebar kabar mengenai pemecatan Novel Baswedan serta beberapa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).

Hal tersebut diduga terkait hasil asesmen untuk alih status pegawai KPK setelah diterapkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan kabar yang beredar, KPK bukan hanya akan memecat Novel dan para kasatgasnya, tetapi juga beberapa pegawainya.

Menanggapi kabar ini, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengaku belum tahu soal hasil uji wawasan yang jadi satu bagian dari asesmen tersebut. Padahal, hasilnya sudah dikirimkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 27 April.

"Sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," terang Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Mei.

Dia menyebut hasil asesmen itu baru diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tak berspekulasi secara berlebihan.

Masyarakat diminta tetap tenang menanti kabar terbaru KPK

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Karena belum membuka hasil asesmen, dia meminta masyarakat tidak berpolemik. Lagi pula, KPK hingga saat ini belum menentukan proses selanjutnya.

"Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya," katanya.

"Jadi mohon bersabar dulu," tambah Ghufron.

Sementara, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan bahwa dirinya akan mengklarifikasi dengan data hasil asesmen pegawai.

"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.

KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya.

Asesmen ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.

Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh mana pun dan pihak mana pun.

Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Berbagai tes ini baru pertama kali dilakukan. Sebab, sejak awal menjadi pegawai KPK, mereka belum pernah melakukan asesmen terhadap tiga materi tersebut.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Isu Novel Baswedan dkk Dipecat sebagai Penyidik Menyeruak, KPK Menjawab. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!