Polresta Banda Aceh Tangkap Distributor Petasan Beserta Barang Bukti
Distributor petasan beserta barang buktinya (Antara)

Bagikan:

ACEH - Polresta Banda Aceh meringkus distributor petasan saat menggelar razia untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta kenyamanan masyarakat dalam beribadah pada Ramadan 1442 Hijriah.

"Semua ini dilakukan demi memelihara harkamtibmas, terlebih umat muslim sedang menjalankan ibadah bulan Ramadan satu bulan penuh,” terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, M. Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis, 22 April.

Operasi petasan digelar hingga menjelang Lebaran

Ia menjelaskan bahwa dalam razia tersebut jajarannya berhasil mengamankan 27 kotak kecil petasan dengan merek Blooming Flower dan Joyful warna kuning. Selain itu, ditemukan pula 32 kotak kecil petasan warna kuning merek Happy Flower serta 182 batang petasan merek Roman Candle Tiger 0,8 5s.

"Pemilik dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolresta, selanjutnya dimintai keterangan sehubungan dengan usaha yang dikelolanya," jelas Ryan.

Razia petasan tersebut, Ryan melanjutkan, akan dilaksanakan hingga menjelang Idulfitri 1442 Hijriah. Pihak kepolisian akan menindak siapa pun yang menggunakan atau memperjualbelikan petasan.

"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadan," kata Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, termasuk petasan, bisa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12Ttahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!