PT Sawit Nagan Raya Makmur diduga melakukan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kemudian membekukan sementara izin lingkungan perusahaan yang ada di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur itu.
“Pembekuan izin sementara ini sebagai bentuk sanksi administratif kepada pihak perusahaan dari pemerintah daerah (Pemda),” terang Jufrizal, Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan DLHK Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 26 Maret.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena PT Sawit Nagan Raya Makmur diduga melakukan pencemaran lingkungan terkait limbah produksi kelapa sawit.
Surat teguran terkait pencemaran lingkungan tak mendapat respons
Sebelum pembekuan izin sementara dilakukan, lanjut Jufrizal, pihaknya telah mengirim surat kepada manajemen perusahaan sebagai teguran terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Diduga, surat tersebut tak mendapatkan respons dari perusahaan di Aceh itu. Pemda setempat akhirnya mengambil tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah semua perbaikan terkait penanganan limbah dan lingkungan, maka perusahaan baru diperbolehkan kembali beroperasi,” papar Jufrizal.
Pimpinan PT Sawit Nagan Raya Makmur Kabupaten Nagan Raya, M. Syahid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sanksi administratif dari Pemda melalui DLHK.
Ia mengatakan, meski tidak menginginkan sanksi tersebut, pihaknya menerimanya dan berjanji akan membenahi persoalan limbah sesuai peraturan yang berlaku.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!