Kantor Imigrasi Jayapura Tangkap WNA China Tanpa Dokumen Keimigrasian
Kanim Imigrasi Jayapura bersama Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua (Antara)

Bagikan:

Warga China atas nama Zhang Qing alias Muhamad Benny diketahui tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa dokumen keimigrasian. Saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto, pihaknya mengamankan Zhang sejak 4 Desember 2020.

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," terang Darwanto, Selasa, 2 Februari, dilansir Antara.

BACA JUGA:


WNA China Pernah Dua Kali Membuat KTP Indonesia

Ia menjelaskan, Zhang sebelumnya pernah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang dibuat di 2 wilayah, yaitu DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.

Zhang ditangkap saat dia menjadi sponsor melalui PT Harapan Jaya di Abe Pantai. Ketika itu petugas curiga karena Zhang terlihat bersama seorang perempuan dan dua anak kecil.

Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.

Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan fotokopi paspor China serta dokumen lainnya.

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," ungkap Darwanto.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono, mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.

"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," terangnya.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!