Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Sabang Aceh
Persempuan berinisial R (tengah) WNA asal Malaysia yang akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang. (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Dalam waktu dekat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang, Provinsi Aceh, akan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial R karena over stay. Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang, Hanton Hazali, warga negara asing (WNA) ini dideportasi lantaran sudah tinggal di Kota Sabang melewati batas waktu yang ditentukan.

"Kita akan mendeportasi warga negara Malaysia ini pada Rabu 27 Juli 2022," ungkap Hanton di Kota Sabang, dikutip VOI dari Antara, Senin, 25 Juli.

Pelanggaran Keimigrasian Warga Negara Malaysia

Terakhir kali R datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian adalah tahun 2008. Dengan kata lain, lanjut Hanton, WNA asal Malaysia itu sempat luput dari pengawasan dan telah melakukan pelanggaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang. Oleh sebab itu, dia harus dideportasi dari Indonesia untuk kembali ke negara asalnya.

Sebelumnya, terang dia, Kantor Imigrasi Sabang memperoleh informasi dari warga sekitar, setelah itu melalukan penyelidikan lebih lanjut terhadap WNA tersebut.

"Imigrasi Sabang sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Kantor Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, Sumatera Utara, untuk melakukan konfirmasi data yang bersangkutan.

WNa di Kota Sabang Aceh

Hanton berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kota Sabang dan mewaspadai sejak dini agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di daerah ini.

Hingga saat ini, WNA di Kota Sabang dengan pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) berjumlah tiga orang, izin tinggal terbatas (ITAS) delapan orang, dan izin tinggal tetap (ITAP) 13 orang.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada warga dan berbagai pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyelidikan sehingga dapat dilakukan pendeportasian," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terakhir Urus Izin Tinggal 2008 Silam, Baru di 2022 Wanita Asal Malaysia Dideportasi dari Sabang Aceh.

Selain deportasi warga negara Malaysia, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.