Sukses Kelabuhi Satpam di Bali, Bule Cantik dengan Lukisan Masker di Wajah Dideportasi ke Rusia
WNA asal Rusia, Leia Se (25) dideportasi dari Bali ke Rusia (VOI)

Bagikan:

ACEH – Akibat melukis wajah dengan gambar masker untuk mengelabui satam di Bali, Leia Se (25), perempuan asal Rusia, dideportasi dari Bali. Ia dipulangkan ke Moskow karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Dengan ini, saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran COVID-19," ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster, di kantor Kemenkumham Denpasar, Bali, Rabu, 5 Mei.

Ia menyatakan, setelah pihaknya mengetahui berita viral tentang warga asing yang melukis wajahnya seperti memakai masker, tim gabungan pimpinan Kakawanwil Kemenkum HAM Bali langsung diperintah untuk bertindak.

Dari pencarian, bule Rusia ini ditemukan pda 22 April. Satpol PP Bali memeriksa Leia Se.

Warga negara asing yang berkunjung harus tunduk pada aturan Indonesia

Bule Rusia ini masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 dengan visa izin tinggal sampai 11 Mei. Bule Rusia ini dideportasi dengan terlebih dahulu diterbangkan ke Jakarta.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, bule Rusia ini diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Deportasi dilakukan karena bule Rusia ini terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terangnya.

"Tindakan tegas ini, dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah NKRI wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan negara Indonesia di hadapan dunia," jelas Wayan Koster.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan bahwa kawan bule perempuan yang membuat konten masker lukisan bernama Lin Chi Chen alias Joshua (32) dinyatakan tak bersalah.

"Tidak bersalah dari pemeriksaan Satpol PP. Dia (Leia Se) saja yang direkomendasi bersalah. Mana yang direkomendasi itu yang dilakukan penderportasian," ujar Jamaruli.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Bule Cantik Rusia yang Lukis Masker di Wajah Dideportasi ke Moskow. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!