ACEH - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membuat skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seolah akibat baku tembak. Dalam alur ceritanya, Brigadir J disebut sempat mencoba melecehkan istrinya, Putri Chandrawathi. Dikatakan bahwa Brigadir J bahkan mengancam Putri dengan menodongkan senjata api.
Aksi Brigadir J kemudian diketahui Bharada E karena mendengar terikan Putri. Akibatnya, terjadilah baku tembak antara kedua polisi itu hingga akhirnya Brigadir J tewas. Selain itu, ada pula alibi yang menyebutkan bahwa Sambo tidak ada di rumah saat peristiwa tersebut terjadi.
BACA JUGA:
Pengungkapan Kebohongan Ferdy Sambo
Alur cerita tak disampaikan secara langsung oleh Sambo, melainkan oleh eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes, Budhi Herdi Susianto, dan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Setelah kasus menjadi bahan pembicaraan masyarakat, terutama di media sosial, Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kebenaran kronologi kejadian tewasnya Brigadir J. Hasilnya, ditemukanlah fakta-fakta yang tidak sama dengan cerita yang dikisahkan oleh eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes dan Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berhari-hari menyelidiki dan menyidik kasus itu, kejadian yang sebenarnya Brigadir J tewas bukan karena baku tembak. Brigadir J ternyata dibunuh dengan cara ditembak.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Kapolri, Selasa, 9 Agustus, dikutip VOI.
Sambo diduga merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Dia dengan sengaja menggunakan senjata api Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesan telah terjadi tembak-menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, Sigit juga menyebut tersangka Bharada E menembak Brigadir J bukan karena kemauannya. Dari pemeriksaan sementara, tindakan tersangka itu atas perintah Ferdy Sambo.
"Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri.
Dengan fakta itu, timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Meski belum diketahui pasti apakah dia terlibat dalam penembakan.
Tetapi, Sambo bisa dipastikan merupakan sosok pemberi perintah dan merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Pengakuan Ferdy Sambo
Usai ditetapkan tersangka, Sambo pun langsung ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan timsus pada Kamis, 11 Agustus. Selama tujuh jam proses permintaan keterangan berlangsung, Sambo akhinya membuat pengakuan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, Sambo menyatakan pemicu perencanaan pembunuhan itu karena emosi adanya aksi yang melukai harkat dan martabat keluarganya.
"Bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Chandrawathi) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," ujar Andi.
Kepada timsus, Irjen Sambo menyebut tindakan yang dianggap melukai harkat dan martabat terjadi di Magelang. Tetapi, tak dirinci bentuk tindakan dari Brigadir J.
"Yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yosua," ungkapnya.
Atas alasan itu, jenderal bintang dua itu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada RE dan Bripka RR untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencakanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," kata Andi.
Ferdy Sambo Minta Maaf Telah Berikan Informasi Bohong
Tak lama usai timsus memparkan pengakuan itu, Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan surat terbuka. Isinya permohonan maaf karena menyampaikan informasi bohong dan menyeret anggota Polri lainnya.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, jenderal bintang dua itu menyatakan bakal patuh dan menjalani proses hukum sudah berjalan.
Irjen Ferdy Sambo bakal mempertanggungjawabkan semua apa perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tambahnya.
Dalam kasus ini, selain Irjen Ferdy Sambo ada tiga orang yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul 'Silat Lidah' Irjen Ferdy Sambo Berujung Surat Terbuka.
Selain pengakuan Ferdy Sambo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.