ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, proses hukum harus dilakukan terkait penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, di Jakarta Selatan. Penembakan tersebut terjadi antara dua orang anggota Polri.
"Ya, proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, dikutip VOI dari Antara, Selasa 12 Juli.
BACA JUGA:
Latar Belakang Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Dalam aksi saling tembak antarpolisi itu, Brigadir J tewas di tangan Bharada E. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penembakan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota Polri berinisial Bharada E yang juga berada di rumah tersebut. Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi pelecehan oleh Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam," kata Ahmad Ramadhan.
Bharade E Masih Berstatus Saksi
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini status Bharada E sebagai saksi. Menurut Budhi, penyidik belum menemukan satu pun bukti yang mendukung status Bharada E sebagai tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Budhi saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa, 12 Juli.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Minta Kasus Penembakan di Rumah Singgah Irjen Ferdy Sambo Diproses Hukum.
Selain penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.