Bharada E Akan Bertemu LPSK Terkait Justice Collaborator untuk Dapatkan Perlindungan Saksi
Richard Eliezer alias Bharada E berstatus tersangka dalam kasus baku tembak berujung tewasnya Brigadir J. (Antara/M Risyal Hidayat)

Bagikan:

ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bertemu dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pengajuan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri hari ini, 9 Agustus.

"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," terang Wakil Ketua LPSK, Erwin Partogi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa pagi, 9 Agustus, dikutip VOI.

Permohonan Bharada E Terkait Perlindungan Saksi

Selain bertemu dengan Bharada E, LPSK juga memiliki agenda untuk bertemu dengan penyidik guna berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E. Erwin mengatakan, pada waktu yang sama LPSK juga memiliki agenda untuk mendatangi Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Iya (ke rumah Putri)," tutur Erwin.

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin, secara resmi mengajukan permohonan menjadi JC untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.

Burhanuddin mengatakan bahwa kliennya merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.

Oleh sebab itu, pihak Bharada E berharap LPSK bisa memberikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lain, yang akan diputuskan oleh LPSK.

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin, Senin 8 Agustus.

Tersangka Kematian Brigadir J

Sebelumnya, disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto A. Suroyo, bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi JC.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis 4 Agustus, disitat Antara.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu 3 Agustus, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Rencananya pada hari ini 9 Agustus, Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 7 Agustus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hari Ini LPSK Bakal Temui Bharada E Terkait Justice Collaborator Bongkar Kematian Brigadir J.

Selain Bharada E, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.