LPSK Sebut Bharada E Penuhi Syarat sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC). Bharada E adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

LPSK mengambil keputusan tersebut usai menggelar sidang mahkamah pimpinan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta.

"Hari ini kami putuskan dalam rapat paripurna LPSK yang biasanya kami sebut sidang mahkamah pimpinan, untuk memutuskan permohona yang masuk. Salah satunya dari penasehat hukum, Bharada E untuk jadi JC," terang Hasto, Senin, 15 Agustus, dikutip VOI.

Pertimbangan LPSK Terkait Bharada E sebagai Justice Collaborator

Ada beberapa hal yang membuat LPSK mengambil keputusan tersebut. Pertama, Hasto menjelaskan, Bharada E bukanlah pelaku utama. Selanjutnya, Bharada E menyatakan kesetiannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum mengenai berbagai fakta dan berbagai kejadian.  

"Sebagai pelaku tindak pidana, Bharada E bersedia mengungkap, bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya dalam pidana ini," jelas Hasto. 

Hasto mengatakan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E tetap pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran yang sangat kecil sebab mendapatkan perintah dari atasannya.

"Bahkan keterlibatannnya dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaiaman, tapi yang jelas kami lihat peran yang bersangkutan lebih kecil."

"Dan kami lihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan. Ini banrangkali yang akan ditindak lanjuti dalam perlindungan dan juga dalam proses peradilan kita selalu mendampingi yang bersangkutan sampai keputusan di ambil hakim," tegas Hasto. 

Selain Bharada E, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.