ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), meski pihak keluarga telah memiliki tim psikolog sendiri.
LPSK menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan telaah terkait pemohon perlindungan Putri Candrawathi sejak permohonan disampaikan resmi pada 13 Juli 2022. Hingga saat ini LPSK belum menentukan sikap apakah akan menerima atau menolak hal tersebut.
"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan PC itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," terang Wakil Ketua LPSK, Achmadi, dikutip VOI pada Selasa, 2 Agustus.
LPSK Harus Lakukan Pendalaman terhadap Istri Ferdy Sambo
LPSK merasa tetap wajib melakukan telaah meski kuasa hukum keluarga istri Ferdy Sambo, Arman Hasni, menyatakan kliennya mengalami trauma berat. Achmadi menegaskan, assessment sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan bisa dilakukan di mana saja.
BACA JUGA:
"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu PC, waktu itu juga belum bisa (melakukan assessment). Jadi masih kita tunggu," tegas Achmadi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menerangkan bahwa pihaknya akan mengacu pada undang-undang terkait dengan perolehan assessment perlindungan kepada setiap pemohon. Caranya adalah melakukan pemeriksan assessment psikologis secara langsung kepada yang bersangkutan.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada Ibu Putri," terang Edwin, Selasa, 2 Agustus.
"Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Ibu Putri," sambungnya.
Istri Ferdy Sambo Disebut Trauma Berat
Pada Senin, 1 Agustus, kuasa hukum dan psikolog istri Ferdy Sambo datang ke gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya, Putri Chandrawati, yang tidak bisa memenuhi panggilan LPSK.
Kuasa Hukum Purti, Arman Hanis, mengatakan bahwa saat ini kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman pun menyerahkan seluruhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Artikel ini telah tayang dengan judul LPSK Masih Tunggu Kapan Bisa Periksa Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma Berat.
Selain istri Ferdy Sambo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.