DPR Minta Pemerintah Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait IKN
Sufmi Dasco (Antara)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah untuk membuka ruang masukan secara luas bagi publik terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Kami juga minta pada pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikian rupa dan sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan publik," terang Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 8 Februari, dikutip VOI.

Kebebasan Ruang Masukan Terkait IKN

Hal tersebut disampaikan oleh Dasco sebagai bentuk tanggapan terhadap petisi penolakan pemindahan IKN.

"Ya, kalau menurut saya apa pun itu pendapat itu untuk mengutarakan pendapat dan dijamin kebebasannya oleh konstitusi," kata Dasco.

Oleh sebab itu, lanjutnya, baik langsung maupun melalui website itu dijamin kebebasannya. Itu juga bisa menjadi tolok ukur terkait jumlah orang yang meminta agar pemindahan IKN ditangguhkan.

Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemindahan IKN, jelas Dasco, bila tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Menggugat ke MK kan ya aturannya kalau ngak setuju ya gugat, karena itu kan memang ada wadah nya kan. Dari pada kemudian tidak membuat gugatan tetapi melakukan hal lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Dasco membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa.

Pembahasan RUU IKN Tidak Terlalu Tergesa-gesa

Dia menilai, pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.

"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Januari.

Dia menilai, pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.