53 WNI Disekap di Kamboja, KBRI Phnom Penh Hubungi Kepolisian Setempat
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha

Bagikan:

ACEH - Dalam upaya pembebasan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja, KBRI Phnom Penh langsung menghubungi kepolisian negara tersebut. 

Puluhan WNI itu dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” terang Judha, Kamis 28 Juli, dikutip VOI dari Antara.

Kasus Penipuan WNI di Kamboja

Dia menjelaskan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu semakin sering terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. 

Pada 2021, KBRI Phnom Penh berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Namun, tahun ini kasus serupa justru mengalami peningkatan. Hingga Juli 2022, tercatat sebanyak 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya telah berhasil dipulangkan.

Guna menekan jumlah kasus tersebut, terang Judha, Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.

Informasi tersebut diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.

“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja,” kata Judha.

Kasus Penyekapan WNI di Kamboja

Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja

Melalui unggahan itu, pemilik akun tersebut meminta tolong kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," ujar dia.