Gunakan Visa Tidak Resmi, 46 Jemaah Calon Haji Indonesia Dipulangkan
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Sebanyak 46 jemaah calon haji furoda dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi dari Malaysia dan Singapura sehingga gagal menunaikan ibadah haji tahun ini. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, memberikan komentarnya.

Ace meminta agar izin perusahaan travel yang bertanggung jawab terhadap 46 calon jemaah haji itu dicabut. Diketahui, para calon jemaah haji membayar biaya hingga Rp300 juta. 

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapa pun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut izinnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," terang Ace, dikutip VOI pada Senin, 4 Juli. 

Pemulangan Jemaah Calon Haji Indonesia

Dia mendukung pemulangan 46 calon jemaah haji itu. Dia menjelaskan, peristiwa itu harus dijadikan sebuah pembelajaran.

"Untuk menegaskan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Ace.

Dia berharap pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada 46 calon jemaah haji yang dideportasi itu karena bisa jadi mereka adalah korban.

"Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini. Ke-46 WNI ini bisa jadi menjadi 'korban' dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi," terang Ace. 

"Sebaiknya, Pemerintah Republik Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di tanah suci ini. Mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci ini," sambung Ace.

Masyarakat Diimbau Hati-Hati

Ace juga mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran berangkat haji lebih awal tanpa melalui prosedur resmi, terlebih visa yang digunakan bukan untuk keperluan haji.

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," tandasnya. 

Diketahui, sebanyak 46 calon haji furoda dipulangkan ke Tanah Air karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi. Mereka yang gagal naik haji itu mengaku sudah membayar hingga Rp 300 juta.

Dengan biaya tinggi tersebut, jemaah dikatakan bisa berangkat haji lewat jalur tanpa antre bertahun-tahun. Namun visa yang mereka dapatkan justru tergolong tidak resmi.

Artikel ini telah tayang dengan judul 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi, Komisi VIII DPR Minta Izin Perusahaan Travel Dicabut.

Selain jemaah calon haji Indonesia dideportasi, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.