Anggota DPR Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Kirim Surat ke Partai Demokrat
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Komnas Perempuan mengirimkan surat kepada Partai Demokrat untuk mempertanyakan sikap partai tersebut terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kader Partau Dekomrat berinisial DK.

"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," terang Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan diterima di Jakarta pada Minggu, 24 Juli.

Komnas Perempuan Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Kader Partai Demokrat

Dia menjelaskan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban yang didampingi oleh LBH APIK Jakarta. Dalam hal ini, terang Siti, peran Komnas Perempuan adalah agar proses penanganan terhadap korban bisa dilakukan secara maksimal serta hak-haknya tidak diabaikan.

“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai!” kata dia, dikutip VOI.

LBH APIK diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.

Saat ini kasus tersebut telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.

 

Siti mengatakan, Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung UU tindak pidana kekerasan seksual dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual.

“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimanapun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.

Kuasa Hukum Kader Partai Demokrat Bantah Pelecehan Seksual

Makhamah Kehormatan Dewan, menurut Siti, bisa menempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.

“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

 

Kuasa hukum DK Soleh menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat disebutnya telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).