Peringatan Ketua KPK kepada Para Pejabat Terkait Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

ACEH – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengingatkan para penyelenggara negara termasuk kepala daerah untuk menghentikan serta menjauhi praktik korupsi. Ketua KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu tak akan lelah bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Kami menyampaikan dan selalu mengingatkan bahwa KPK tidak pernah lelah, tidak pernah berhenti untuk melakukan karya untuk bangsa, membebaskan negeri dari praktik korupsi," ungkap Firli, seperti dikutip VOI dari YouTube KPK RI, Jumat, 19 November.

Peringatan Ketua KPK Terkait Tindak Korupsi

Firli Bahuri juga mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak punya niat korupsi. Ia mengatakan, siapa saja akan ditindak oleh KPK jika melakukan korupsi. Selain itu, kata Firli, KPK pasti mengetahui tindak culas busuk tersebut meski dilakukan secara tersembunyi.

"Kami selalu mengingatkan kepada penyelenggara negara, kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, dan siapa pun jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi dan jangan pernah berpikir bahwa tidak akan pernah terungkap kasus korupsinya," tegas Firli.

"Pesan kami hindari dan hentikan praktik korupsi," tambah Firli.

KPK baru saja menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan OTT pada 15 September lalu dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Plt Kadis PU Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Dalam kasus ini, Abdul jadi tersangka karena menerima uang dari Plt. Kepala Dinas PUPRP, Maliki. Uang tersebut diserahkan sesuai permintaannya karena menunjuk Maliki.

Selain itu, Abdul juga menerima pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek pekerjaan Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021 dengan jumlah Rp500 juta.

Berikutnya, ia juga diduga menerima uang sejumlah Rp4,6 miliar pada 2019; Rp12 miliar pada 2020; dan Rp1,8 miliar pada 2021. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen fee dari proyek lain yang telah dikerjakan oleh pihak swasta.

Artikel ini telah tayang dengan judul Peringatan Keras Ketua KPK Firli untuk Pejabat: Hindari dan Hentikan Korupsi!

Selain peringatan dari Ketua KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!