ACEH - Terdapat dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang membuat masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resah. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak akan melakukan pendalaman.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," terang Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K.H. Ahmad Hudori, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 13 Juli.
Pendalaman Informasi Ajaran Dewa Matahari
Dia menjelaskan, jika paham itu memang benar dilakukan oleh yang bersangkutan, hal tersebut masuk kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Jika ajaran tersebut dicampuradukkan dengan ajaran Islam maka itu tergolong aliran sesat.
Oleh sebab itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi itu dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Awalnya, ajaran tersebut diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw.
BACA JUGA:
Natrom Diamankan ke Polsek Bayah
Warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi amukan massa karena informasi itu telah berkembang di masyarakat.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul MUI Selidiki Adanya Dugaan Penyebaran Ajaran Dewa Matahari di Lebak.
Selain ajaran dewa matahari, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.