LDII di Lebak Banten Disebut Mencuci Bekas Tempat Ibadah Muslim di Luar LDII, MUI Bergerak
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K H Ahmad Hudori di Lebak (ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melakukan pendalaman terhadap ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) guna mengetahui kebenaran aliran tersebut kenapa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, pihaknya menerima informasi bahwa LDII menganut keamiran. Maksudnya, ajaran ini menyatakan bahwa hanya jemaah LDII saja yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.

Apabila, orang luar kelompok melaksanakan ibadah salat di masjid LDII maka tidak sah. Sebab, LDII memiliki keimaman sendiri dan itu hanya untuk kelompok mereka.

"Kami menerima informasi dari masyarakat jika orang luar melaksanakan salat di masjid mereka maka wajib dilakukan pencucian tempat sarana ibadahnya itu," terang Ahmad Hidori di Lebak, Kamis, 28 Oktober, dikutip dari Antara

LDII terhadap Muslim di Luar LDII dan Aturan MUI

Ia mengatakan, pihaknya akan mengundang pimpinan LDII Kabupaten Lebak demi mengetahui kebenaran dari informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut.

Sejauh ini tidak ada masalah dengan keberadaan jemaah LDII, situasi di Lebak juga kondusif.

"Kami berharap pimpinan LDII bisa bertemu dengan MUI Lebak sehingga bisa mengetahui kebenaran itu," katanya.

Di tempat terpisah, ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Hasan Basri, mengatakan LDII sekarang sudah mematuhi aturan dan persyaratan MUI dan tidak ada lagi mengafirkan orang Islam yang lain.

Sebab, jika mereka mengafirkan orang Islam tentu merusak akidah. Ajaran LDII itu, kata dia, sebelumnya memiliki lima aturan, yaitu imamatan, bayitan, jamatan, binoatan, dan pitonatan.

Para jemaah LDII dalam pernikahan harus dengan jemaah atau kelompoknya juga merahasiakan ajaran kepada orang lain.

"Kami sudah mendatangi pimpinan LDII pusat dan sekarang LDII mematuhi MUI di antaranya tidak boleh mengafirkan orang Islam," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ustaz Duki, seorang pimpinan LDII Kabupaten Lebak mengatakan bahwa tudingan informasi yang berkembang di masyarakat tentang ajaran LDII mengafirkan orang Islam juga pernikahan harus dengan kelompoknya juga orang lain salat di masjid harus dicuci itu semua tidak benar. Penyebaran informasi seperti itu sudah berlangsung lama.

"Banyak pegawai dan warga salat Jumat di sini dan tidak dilakukan pencucian," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tuding Kelompok Islam di Luar LDII Kafir, Masjid Disucikan Usai Digunakan Jemaah Lain, MUI Lebak Undang Pimpinan LDII.

Selain kabar soal LDII, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!