Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Minerba dan Izin-Izin Pemanfaatan SDA Lain
Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah lakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam (SDA) agar merata, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Berbagai izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara dievaluasi secara menyeluruh.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 6 Januari 2022, dikutip VOI.

Pencabutan Izin Perusahaan Minerba dan Izin-Izin Lain

Sebagai awalan, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," lanjutnya.

Kemudian, hari ini pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Alasan pencabutan izin ini karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, hari ini Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut. Dari total lahan tersebut, seluas 25.128 hektare merupakan milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menjelaskan bahwa pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti dicabut.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.

Kesempatan Pemerataan Pemanfaatan Aset

Dalam waktu bersamaan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll.), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandasnya.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.