ACT Bukan Pengelola Zakat, Ketua Forum Zakat Beri Penjelasan
Ilustrasi bayar zakat online/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Zakat, Bambang Suherman. 

Dikutip VOI dari keterangan tertulis Forum Zakat, Selasa 5 Juli, Bambang menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur secara ketat penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.

Berdasarkan ketentuan, pengawasan terhadap organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di tubuh organisasi.

Pengawasam Organisasi Pengelola Zakat

Bambang menerangkan, pengawasan terhadap organisasi pengelola zakat (OPZ) melingkupi pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI.

"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," terang Bambang.

Dia mengungkapkan bahwa regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik dan mempublikasikan hasil audit melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Selain itu, menurut Forum Zakat, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sudah disahkan guna mewujudkan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

Forum Zakat menyatakan, alokasi dana operasional organisasi pengelola zakat diatur dengan sangat ketat sesuai Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.

Alokasi ACT

Menurut fatwa MUI dan Keputusan Menteri Agama, alokasi dana untuk operasional organisasi pengelola zakat tidak melebihi seperdelapan atau 12,5 persen dari dana zakat yang terhimpun dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang tergalang dalam satu tahun.

Sementara, ACT dalam konferensi pers pada Senin menyatakan bahwa lembaga mengalokasikan 13,7 persen dari dana yang terhimpun untuk biaya operasional relawan.

Bambang menekankan bahwa regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," kata dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Organisasi Pengelola Zakat.

Selain informasi ACT bukan organisasi pengelola zakat, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.