ACEH - Beberapa waktu lalu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengungkapkan bahwa mereka netral dan bersih dari kepentingan politik dalam perannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mendapat tugas mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lain.
"Untuk menelusuri suatu isu, Baznas RI menerjunkan tim audit dan tim hukum, serta bersikap obyektif. Jika terjadi penyimpangan maka akan diberi sanksi internal sesuai peraturan yang berlaku," terang Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Februari, dikutip VOI.
Dugaan Politisasi Zakat Melalui Baznas
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Jawa Barat, melakukan pemanggilan terhadap Ketua Baznas Cianjur yang mengakui bahwa pembagian zakat di wilayah kerjanya ditunggangi partai politik (parpol).
Ketua MUI Cianjur, Abdul Rauf, menjelaskan bahwa pemanggilan secepatnya dilakukan sebagai bentuk teguran dan peringatan agar penyaluran zakat tidak melibatkan tokoh parpol yang bisa membuat keresahan di masyarakat.
Dugaan politisasi zakat mencuat usai foto yang memperlihatkan sejumlah tokoh politik, yang juga bakal calon legislatif salah satu parpol, hadir dan menyerahkan bingkisan bantuan sosial (bansos) dari dana umat untuk warga Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang.
Meski demikian, Ketua Baznas Cianjur menampik hal tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu acara pembagian zakat bagi masyarakat di Kecamatan Sindangbarang itu ditumpangi tokoh partai politik.
BACA JUGA:
Penegasan Sikap Baznas
Menurut Noor, Baznas selalu mengedepankan netralitas dan terus menjaga kepercayaan publik di setiap aktivitasnya. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka Baznas pusat akan langsung menerjunkan tim untuk mendalami serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sebaliknya, Baznas akan memberikan pembelaan jika tidak ada kesalahan atau penyimpangan. Menurut Noor, Baznas berpegang teguh pada pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, berprinsip pada aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
"Di tengah menguatnya kelembagaan dan peran Baznas di tengah masyarakat, maka akan terjadi persaingan personal yang kadangkala mencuat keluar. Penegasan sikap netral ini sangat penting agar Baznas tidak terseret dalam politik praktis," kata dia.
Noor mengimbau Baznas provinsi, kabupaten/kota, LAZ, dan seluruh pengelola zakat untuk menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam dan menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baznas juga menggandeng pihak lain untuk mengantisipasi adanya upaya politik praktis.
"Baznas RI menyadari bahwa sebagai lembaga pemerintah nonstruktural akan banyak kepentingan politik yang masuk. Namun perlu kami tegaskan bahwa Baznas adalah lembaga yang netral dan bersih dari kepentingan politik. Kami telah bekerja sama dengan Bawaslu agar tidak ada penggunaan dana untuk kepentingan politik praktis," ujar Noor.