ACEH – Para pemegang saham diwajibkan mengeluarkan zakat sesuai nilai saham yang dimiliki dan ketentuan zakat. Hal tersebut merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.
"Hukum zakat saham yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati," terang Ketua Komisi Fatwa MUI, M. Asrorun Ni'am Sholeh, dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang dipantau secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 11 November.
MUI menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang mewajibkan para pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta, yaitu pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan sempurna, sudah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun.
Fatwa MUI Terkait Zakat Selain Saham
Dijelaskan pula, mengenai ketentuan masa kepemilikan saham selama setahun tidak berlaku bagi pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, dan rikas atau harta karun.
Tak hanya zakat saham. MUI juga telah menetapkan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan.
BACA JUGA:
"Ketentuan hukumnya kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya," kata Niam.
Kekayaan perusahaan yang dimaksud wajib dikeluarkan zakatnya adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa dan usaha lainnya.
Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan langsung dalam satu tahun kepemilikan, terpenuhi nisab dan kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya, demikian penjelasan dari M. Asrorun Ni'am Sholeh.
Artikel ini telah tayang dengan judul Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI: Pemegang Saham Wajib Keluarkan Zakat Saham.
Selain Fatwa MUI, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!