Ribuan Izin Usaha Pertambangan Mulai Dicabut Hari Ini
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

ACEH - Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut secara bertahap mulai hari ini, 10 Januari. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Januari, di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta. Bahlil menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena perusahaan yang telah mengantongi izin tidak kunjung beroperasi. Dia mencatat, saat ini ada 5.490 IUP yang diterbitkan pemerintah untuk usaha pertambangan di Indonesia.

"IUP untuk usaha pertambangan itu sebesar 5.490 izin perusahaan. Yang mau dicabut sekarang 2.078. Itu kan berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat," jelas Bahlil, dikutip VOI.

Izin Usaha Pertambangan Paling Banyak Dicabut

Pencabutan izin ini dilakukan secara bertahap. Bahlil menyebut, pihaknya memiliki target penyelesaian pencabutan IUP pada sekitar akhir Januari.

Meski usaha pertambangan mendominasi jumlah perusahaan yang akan dicabut izinnya, ada sejumlah sektor lain yang dinilai bermasalah atau "nakal" oleh pemerintah. Hal tersebut berdasarkan peninjauan serta kajian mendalam. Total IUP yang rencananya akan dicabut adalah sebanyak 2.343 izin dari usaha pertambangan, dan 2.078 di antaranya akan dicabut pada tahap pertama.

Selain itu, terdapat 193 izin usaha pada sektor kehutanan yang direncanakan akan dicabut. Alasan pencabutan pun beragam mulai dari usaha yang tidak beroperasi sampai ada yang menggadaikan izin usaha di perbankan.

"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," kata Bahlil.

Pengalihan Izin Usaha yang Telah Dicabut

Setelah dicabut, izin pengelolaan usaha tersebut akan dialihkan ke kelompok pengusaha, perusahaan yang lebih kredibel, dan masyarakat. Kelompok masyarakat yang nantinya berpotensi mendapatkan alih izin pengelolaan usaha meliputi organisasi keagamaan, koperasi, BUMD, dan masih banyak lagi.

Menurut Bahlil, nantinya akan ada pengawasan yang lebih ketat kepada usaha-usaha yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan izin yang diberikan kepada suatu perusahaan, bisa digunakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian izin.

"Penataan dilakukan dengan pengetatan syarat dan laporan lapangan. Kalau syarat saja masih bisa dimainkan di kertas. Tapi, kalau laporan lapangan, apa yang dilihat, itu yang harus dilakukan," terangnya.