Pentingnya Surat Bebas PMK, Warga Aceh Utara Diimbau Cermat saat Beli Hewan Kurban
Dokter hewan bersiap memberikan suntikan vaksin kepada tenak sapi (Via ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Iduladha tidak lama lagi. Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan mewajibkan adanya surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan kurban yang diperjualbelikan. 

Menurut keterangan Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara, Muzakir, surat bebas PMK diperlukan untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan tidak terindikasi PMK.

"Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku. Tujuannya, hewan kurban benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi," terang Muzakir di Lhokseumawe, Senin, 13 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Surat Bebas PMK untuk Kepastian Kesehatan

Dia mengingatkan para pedagang hewan kurban menunjukkan surat keterangan bebas PMK kepada calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli tahu bahwa hewan yang akan dibeli benar-benar sehat.

"Kami juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat keterangan, maka kesehatan hewan yang akan dikurbankan terjamin," terangnya.

Terkait wabah PMK, dia mengungkapkan bahwa total hewan ternak yang terindikasi PMK di Kabupaten Aceh Utara adalah 4.859 ekor dari total populasi mencapai 257.707 ekor.

"Sebanyak 815 ekor ternak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 22 ekor ternak mati akibat terindikasi penyakit mulut dan kuku. Kami terus berupaya menekan penularan dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku," katanya.

Stok Hewan Kurban untuk Iduladha 1443 Hijriah

Terkait persediaan hewan ternak menjelang Iduladha 1443 Hijriah, kata dia, mencukupi. Persediaan hewan ternak untuk kurban mencapai 5.865 ekor, terdiri atas sapi sebanyak 1.471 ekor, domba 1.737 ekor, kambing 2.552 ekor, dan kerbau 105 ekor.

Sementara, hewan ternak untuk tradisi meugang sebanyak 4.336 ekor, terdiri sapi sebanyak 2.445 ekor, domba 341 ekor, kambing 830 ekor dan kerbau 720 ekor, kata Muzakir.

Ia mengatakan walaupun sejumlah pasar hewan di Kabupaten Aceh Utara ditutup untuk mencegah penularan dan penyakit mulut dan kukur, namun jual beli hewan masih terjadi sesama pedagang dan peternak.

"Wabah penyakit mulut dan kuku tidak mempengaruhi harga sapi. Harga sapi jantan untuk kurban pada kisaran Rp13 juta sampai Rp15 juta per ekor," demikian Muzakir.