Lagi! Harimau Sumatra Masuk Perkebunan Warga Aceh Selatan
ILUSTRASI (DOK. VIA ANTARA)

Bagikan:

ACEH – Satu ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) kembali masuk ke perkebunan warga di kawasan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Hal tersebut diungkapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga di Kecamatan Bakongan Timur yang jaraknya beberapa kilometer permukiman penduduk setempat," ungkap Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh, Hadi Sofyan, Kamis, 21 Oktober, dikutip dari Antara.

Hadi mengatakan, masyarakat melaporkan bahwa harimau itu masuk perkebunan pada Rabu malam, 20 Oktober. Tim BKSDA langsung menuju lokasi setelah mendapatkan laporan tersebut.

"Tim BKSDA bersama tim Taman Nasional Gunung Leuser atau TNGL dan mitra sudah ke lokasi, memasang kamera, serta patroli dan pengusiran harimau agar keluar dari perkebunan warga," kata Hadi Sofyan.

Harimau Sumatra Adalah Satwa yang Terancam Kritis

Hadi mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati daerah perkebunan yang dilaporkan tersebut. Ini dilakukan karena kondisi harimau belum diketahui secara pasti.

"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi Sofyan.

Sebelumnya, tepatnya Sabtu, 9 Oktober, seekor harimau juga masuk perkebunan warga di Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Ketika itu, tim BKSDA mengusir si raja hutan dengan mercon dan mendatangkan pawang harimau.

Harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia, International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Masyarakat juga tidak diperkenankan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Harimau Sumatra Kembali Masuk Perkebunan Warga di Aceh.

Selain harimau sumatra di Aceh Selatan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!