ACEH - Komisi II DPR akan menggeser jadwal pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Semula, pesta demokrasi itu akan digelar pada 28 Februari 2024, tetapi akan diganti karena bertepatan dengan hari raya Galungan yang diperingati umat Hindu, terutama di Bali.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa pemerintah bersama parlemen belum memutuskan waktu pencoblosan pemilu 2024, baik pileg maupun pilpres 2024.
BACA JUGA:
"Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser," terang Guspardi, Selasa, 8 Juni.
Ia mengaku telah meminta KPU supaya jangan hanya menyiapkan satu skenario, yakni pelaksanaan di bulan Februari.
"Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," katanya.
Jadwal Pemilu 2024 Masih Tahap Usulan
Ia juga mengklarifikasi, jadwal pemilu pada 28 Februari 2024 baru menjadi ancang-ancang atau usulan dan merupakan hasil kesepahaman Tim Kerja Bersama yang terdiri dari masing-masing Kapoksi di Komisi II DPR RI, Kemendagri yang diwakili Dirjen Polhum dan Dirjen Otda, KPU, dan Bawaslu. Tim tersebut membahas desain pemilu 2024 yang diajukan oleh KPU RI.
"Dan jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu tentu harus di geser waktu pelaksanaan pemilunya," jelas Guspardi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, RI Luqman Hakim menyebut waktu pencoblosan pileg dan pilpres ditetapkan berlangsung 28 Februari 2024. Sementara waktu pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.
Informasi tersebut langsung dikomentari tokoh agama Hindu, Putu Setia. Dia mengatakan 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan.
Putu berharap jadwal pencoblosan Pemilu 2024 tidak digelar pada 28 Februari agar tak bertabrakan dengan Hari Raya Galungan yang jatuh di tanggal yang sama.
"KPU dan DPR (komisi II) tetapkan Pilpres dan Pileg pada 28 Feb 2024. Mohon dicatat itu adalah Hari Raya Galungan, hari raya keagamaan untuk umat Hindu Nusantara. Bali pastikan 89,7 persen golput. mohon perhatian," kata Putu dalam akun Twitternya @mpujayaprema Senin, 7 Juni.
Karenanya, Komisi II DPR akan melakukan pembahasan kembali dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah.
"Untuk menentukan jadwal yang cocok dan sesuai untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut," pungkas Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Bentrok Hari Raya Galungan, Jadwal Pemilu 2024 Digeser. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!