ACEH - Beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ganja sebanyak 20 ribu batang. Ganja-ganja tersebut ditanam di lahan seluas lima hektare yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Menurut keterangan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, pemusnahan ladang ganja di Gayo Lues itu merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:
"Lima hektare ladang ganja tersebut ditemukan pada Senin (23 Mei). Sedangkan pemusnahan dilakukan pada Selasa (31 Mei). Ladang ganja tersebut berada di ketinggian 1.660 meter hingga 1.715 meter," kata Roy Hardi di Banda Aceh, Rabu, 1 Juni, dalam keterangan tertulis dikutip VOI.
Pemusnahan Ladang Ganja di Hutan Lindung Pegunungan Leuser
Lokasi ladang ganja tersebut ada di kawasan Hutan Lindung Pegunungan Leuser, bagian wilayah Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Tim gabungan berjumlah 143 personel yang terdiri atas BNN, Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Gayo Lues diterjunkan dalam pemusnahan tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja, kemudian membakarnya.
Ia mengatakan penemuan ladang ganja bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
UU No. 35 Tahun 2009
Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"BNN mengajak masyarakat agar semakin peduli terhadap larangan memiliki, menanam, dan mengedarkan ganja. Kami mengajak masyarakat yang menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya," kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul 20 Ribu Batang Ganja di Atas Tanah Seluas 5 Hektar Dimusnahkan BNN.
Selain pemusanahan ganja, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.