ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Polri dan TNI melakukan pemusnahan ladang tanaman ganja seluas 3,5 hektare di kawasan pegunungan yang terletak di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Plt. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, AKBP Mirwazi, mengungkapkan, ladang ganja yang dimusnahkan berada di Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
BACA JUGA:
"Ladang ganja yang ditemukan seluas 3,5 hektare dengan panjang sekitar 2,5 meter. Di ladang ini ditemukan 18 ribu batang dan diperkirakan berusia tiga hingga empat bulan dan siap panen," kata Mirwazi, Rabu, 20 Oktober.
Sebanyak 65 personel gabungan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Kodim, dan Polres Aceh Besar diterjunkan dalam proses pemusnahan. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar.
Pemilik Ladang Tanaman Ganja Tak Ditemukan
Mirwazi mengatakan, petugas mesti melewati jalan terjal di perbukitan untuk menuju ladang ganja. Lokasi dicapai dengan berjalan kaki selama dua jam.
Pengungkapan ladang ganja tersebut, lanjutnya, berdasarkan laporan masyarakat. Namun, BNN Provinsi Aceh tidak menemukan pemilik ladang ganja di lokasi.
Kebiasaan modus mereka seperti itu, pada saat ditanam kemudian sampel tanamannya dibawa ke rumahnya. Saat diketahui sudah berusia tiga bulan langsung mereka naik ke ladang untuk panen, kata dia.
"Jadi mereka tidak menginap di ladang. Saat petugas menemukan ladang ganja dan memusnahkan biasanya mereka sudah mengetahui informasinya sehingga pemiliknya sulit diungkap," katanya.
Dia mengatakan, wilayah Lamteuba merupakan daerah yang subur dan sering ditemukan ladang ganja. Ladang ganja tersebut milik masyarakat yang kemudian hasil panen diedarkan ke luar Aceh.
Berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap, ada pihak yang memberikan modal sehingga bisnis haram ini terus tumbuh subur, katanya.
“Beberapa kali operasi pemusnahan ladang ganja baik yang dilakukan Mabes Polri, Polda Aceh, dan BNN, semua lokasinya di sekitar pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar," ujar dia.
Selain di Aceh Besar, ia menyebutkan wilayah yang sering ditemukan ladang ganja berada di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Gayo Lues.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menanam ganja karena menanam ganja merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dijerat undang-undang tindak pidana narkotika," paparnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul BNN Cabut dan Bakar Ganja yang Tertanam di tengah 3,5 Hektare di Ladang Aceh Besar.
Selain tanaman ganja di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!