BNN Musnahkan 4,5 Hektare Lahan Ladang Ganja di Aceh Utara
Tim gabungan memusnahkan 4,5 hektare ladang ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/HO-BNN)

Bagikan:

BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan seluas 4,5 hektare ladang berisi 21 ribu batang tanaman ganja yang berada di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai dua ton.

"Tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian merayakan HUT RI ke 78. Adapun lokasi pemusnahan itu dilakukan di 11 titik dengan luas lahan 4,5 hektare dengan jumlah 21 ribu batang ganja," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 16 Agustus.

Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya.

Akses menuju ke lokasi sangat licin dan terjal, butuh waktu 45 menit perjalanan kaki melewati jalan setapak. Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

I Wayan Sugiri menyebutkan lahan ladang ganja tersebut diketahui atas kerja sama BNN RI dengan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta dilakukan penyelidikan.

"Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter," katanya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, kata dia, pihaknya juga melakukan pengecekan dulu di lokasi dengan mengambil sampel daun ganja untuk diuji, hasilnya ternyata termasuk dalam narkotika golongan satu.

"Berdasarkan data wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu pilot project program grand design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN. Selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues," katanya.

Program tersebut memberikan pelatihan keterampilan hidup atau life skill bagi masyarakat berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

"Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja golongan I dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.