Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah Meresahkan, KemenkopUKM Minta Ketegasan Penegak Hukum
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Aparat penegak hukum diminta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnaman koperasi Muhammadiyah. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam beberapa waktu terakhir penawaran pinjol yang dilakukan menggunakan akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah beredar di masyarakat. Ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama golongan Muhammadiyah.

Tindakan Tegas kepada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah 

Menurut keterangan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, praktik koperasi yang mengatasnamakan Muhammadiyah itu bersifat ilegal sebab tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.

"KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air," terang Zabadi dalam keterangan yang diterima VOI, dikutip Kamis, 21 April.

Koperasi tersebut, lanjut Zabadi, telah mencatut nama ormas Muhammadiyah demi keuntungan pribadi. Selain itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.

"Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini," kata Zabadi.

Sebelumnya, KemenkopUKM telah melakukan koordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.

Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan.

Muhammadiyah dalam Perekonomian Nasional

Zabadi mengatakan Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air.

Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan.

"Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat," kata Zabadi.