Aceh - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga untuk menyingkirkan teknologi finansial (fintech) illegal, termasuk pinjol ilegal dari dunia digital Indonesia.
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, Rabu, 13 Oktober, dikutip dari laman Kemkominfo.
BACA JUGA:
Sebanyak 4.873 konten fintech online itu tersebar di berbagai platform, seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data. Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi konten fintech yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ujarnya.
Tindakan Tegas kepada Pinjol Ilegal
Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal, atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah merugikan masyarakat.
Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda, 12 Oktober.
Pelaku kejahatan pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Ditengah situasi pandemi COVID-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pinjol Ilegal Makin Bikin Resah, Padahal Sejak 2018 Kominfo Sudah Blokir Ribuan Aplikasi.
Selain pinjol ilegal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!