Hati-Hati, Pinjol Ilegal Ada yang Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan aktif dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terkait upaya pemberantasan pinjol ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Satgas Waspada Investasi, Wiwit Puspasari, dalam sebuah webinar.

Wiwit menilai, pemberangusan lembaga jasa keuangan yang tidak sesuai ketentuan itu butuh sinergi dan kerja sama lintas sektoral.

“Kami ikut meminta Kementerian Koperasi untuk terus melakukan pembinaan dan edukasi terhadap koperasi simpan pinjam (KSP). Mengapa KSP? Karena pinjol ilegal ini banyak juga yang menyamar sebagai koperasi simpan pinjam,” terang Wiwit, Rabu, 3 November.

Kolaborasi untuk Melenyapkan Pinjol Ilegal

Ia melanjutkan, kolaborasi dengan Kemenkop UKM melengkapi kerja sama OJK dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, serta Kejaksaan Agung.

“Oleh karena itu sangat penting peran kemenkop UKM untuk bisa menjaga masyarakat dari kerugian adanya pinjol ilegal,” sambung Wiwit.

Sebagai informasi, OJK melaporkan bahwa hingga 28 Oktober 2021 hanya ada 104 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang legal. Dari jumlah tersebut, catatan penyaluran dana telah mencapai Rp262,9 triliun sejak pinjol hadir pada 2016 lalu. Adapun, total pinjol ilegal yang telah diblokir oleh otoritas disebutkan sebanyak 3.515 entitas

Artikel ini telah tayang dengan judul Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, OJK Dorong Peran Aktif Kemenkop UKM.

Selain pinjol ilegal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!