Korban Pinjol Ilegal Diminta Berani Lapor ke Polisi
Ilustrasi foto (Sumber: VOI)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah mengimbau masyarakat agar tak lagi membayar utang kepada pinjol ilegal. Tak hanya itu, masyarakat juga didorong untuk melapor ke polisi jika menjadi korban kegiatan perbankan yang tidak sesuai aturan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal berani melapor jika terus-menerus mendapatkan teror untuk membayar tagihan mereka.

Terlebih lagi, pemerintah telah membuat imbauan agar tagihan dari pinjol ilegal tak perlu dibayar. Saat ini, kata Mahfud MD, pemerintah terus berupaya menindaklanjuti para pelaku tindakan illegal, termasuk pinjol.

"Para korban agar berani lapor polisi, agar mendapat perlindungan pun kalo nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," kata Mahfud melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat, 22 Oktober.

"Secara pidana sudah ada beberapa alternatif. Kemungkinan UU ITE Pasal 27, 29. 32. Pasal 28 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan ini (terjadi, red) di banyak kasus," ungkap Menko Polhukam.

Korban Pinjol Ilegal Meninggal Dunia

Tak hanya itu, Mahfud mengungkap laporan perihal korban pinjol ini sudah sering ia dengar. Bahkan, ada yang melaporkan pada dirinya ada seorang warga yang bunuh diri setelah terjerat pinjaman ilegal.

Awalnya, kata Mahfud, korban hanya berutang Rp1,2 juta. Namun, karena tak kunjung dilunasi akhirnya utangnya membengkak dan imbasnya keluarga korban mendapat teror dari pihak penagih.

"Ke saya ada yang lapor, ada orang yang meninggal dunia karena itu (pinjol, red.) tapi keluarganya diteror, disuruh bayar. Pinjam Rp1,2 juta, naik, naik, lalu bunuh diri keluarganya diteror," ungkapnya.

"Kepada keluarga di kampung bilangnya meninggal karena sakit perut. Maka, tolong sebarluaskan supaya hentikan teror-teror," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca dari kejadian tersebut, Mahfud MD kemudian meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindak pengancaman dari pinjol ilegal kepada pihak kepolisian.

"Siapa pun yang jadi korban masih diteror jangan takut melaporkan ke kepolisian," tegasnya.

Mahfud memastikan pihak kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika diperlukan akan melindungi masyarakat yang terjerat pinjol dan mendapat teror.

Lebih lanjut, Mahfud juga sempat memuji produktivitas pihak kepolisian yang selama beberapa waktu belakangan ini terus menangkapi pinjol ilegal yang meresahkan. Menanggapi, Kabaresmkrim Polri Komjen Agus Indrarto mengatakan pihaknya sudah menangani 13 kasus pinjol ilegal dan menetapkan 57 tersangka di seluruh Indonesia.

"Kita ungkap dari Bareskrim sendiri kemudian Polda Metro, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Sementara perkembangan penanganan kasus tersebut kata dia, sedang analisis. "Kemudian hasil analisis akan didistribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Agus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mendorong Korban Pinjol Ilegal Lapor Polisi.

Selain pinjol ilegal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!