Berita Ekonomi: OJK Lemah, Pinjaman "Online" Bikin Resah
OJK (Antara)

Bagikan:

ACEH - Achmad Hafisz Tohir, anggota Komisi XI DPR, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi pinjaman online (pinjol) yang kerap terjadi dewasa ini.

Ia menilai, pinjol yang ujungnya adalah teror itu terjadi karena pengawasan dari OJK lemah. Contoh kasus adalah pinjol KSP Rupiah Petir Pro yang dilaporkan karena telah meneror seseorang hanya karena diduga nomor ponsel miliknya dijadikan penjamin pinjaman oleh rekannya.

“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance,” terang Hafisz, Senin, 21 Juni. 

Menurutnya, respons lambat dari pihak berwenang terhadap kejahatan pinjol seperti ini sangat meresahkan. Sebab, hal tersebut bisa mengancam rasa aman dan ketenangan masyarakat.

Pinjol Bisa Takuti Investor Asing

Selain itu, lanjut dia, ini juga berpotensi membuat investor asing yang ingin masuk ke Indonesia merasa takut karena lemahnya perlindungan terhadap keamanan data pribadi.

“Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga? Indonesia adalah negara hukum maka siapa pun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana,” tegas wakil ketua umum PAN itu.

Tak kalah mengerikan dari teror pesan dan telepon, sambungnya, adalah data seorang warga negara bisa disebarkan seenaknya oleh pinjol ilegal.

Oleh sebab itu, Hafisz mengingatkan agar kebocoran data tak boleh terulang lagi. Sebab, hal tersebut bisa digunakan oleh pelaku kejahatan seperti melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

“Ini ancaman nyata dan menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas bertanggung jawab harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara,” tandas Hafisz Tohir.

Sebelumnya, Dian Siregar, korban teror, terkejut setelah mendapatkan pesan singkat dari salah satu pinjol, yakni KSP Rupiah Petir Pro. Awalnya, Dian diimbau agar menyampaikan pesan kepada debitur pinjol berinisial AR untuk segera membayar angsuran sebesar Rp1.470.000. Menurut pengakuannya, pesan itu pertama kali diterima pada Rabu, 16 Juni.

Selain itu, ada pula kasus pria berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S (43) harus terjerat utang dengan bunga fantastis melalui pinjol.

PNS asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, itu awalnya hanya berutang Rp900 ribu, tetapi kemudian beranak hingga menjadi Rp75 juta.

Karena tak mampu membayar kini pria mendapat teror lantaran tak kunjung melunasi utangnya. S kemudian membeberkan secara lengkap awal mula terjerat Pinjol ilegal.

Dia mengaku terpaksa berutang lantaran kepepet butuh. S mendapatkan informasi Pinjol ini dia ketahui dari media sosial Facebook.

Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan.

"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S, Rabu, 16 Juni.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Marak Teror Pinjaman Online, Legislator PAN Kritik Lemahnya OJK. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!