ACEH - Beberapa waktu lalu Polres Aceh Timur mengamankan satu orang sopir terkait penimbunan solar bersubsidi. Sopir berinisial MY (60) itu diduga mengangkut serta menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menurut keterangan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, yang didampingi AKP Miftahuda Dizha Fezuono selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal, MY merupakan warga Desa Meunasah Teungoh, Kecaman Pantee Bidari, Aceh Timur, Aceh.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Penjelasan Polri Soal Mafia Minyak Goreng dan Kelangkaan Minyak Goreng
21 Maret 2022, 18:39
"MY diamankan di rumahnya setelah ada laporan masyarakat yang menyebutkan bus yang dikemudikan membeli minyak solar berulang kali di SPBU di Aceh Timur," terang Mahmun Hari, Selasa, 19 April, dikutip VOI dari Antara.
Penangkapan Pelaku Penimbunan Solar
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Mahmun, tim segera melakukan penyelidikan di SPBU hingga tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang ada di rumah MY.
Dari penyelidikan tersebut didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup. Oleh sebab itu, MY kemudian ditangkap di rumahnya.
Ancaman Hukuman Penimbunan Solar
Kini pelaku MY berikut barang bukti telah termasuk satu unit minibus dengan nomor polisi BL 7551 ZA diamankan di Mapolres Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Dia mengatakan terduga pelaku MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat," katanya.
Tag: nusantara aceh timur aceh bbm solar