ACEH - Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasi penimbunan BBM tersebut ada di Desa Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh.
"Pemiliknya sudah diketahui dan segera kita panggil untuk dimintai keterangannya," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, di Aceh Besar, Senin, 18 April, dikutip VOI dari Antara.
Barang Bukti Penimbunan BBM Jenis Solar
Dalam penggerebekan kali ini Polda Aceh menemukan enam drum yang berisi solar, 12 tangki kosong berkapasitas satu ton, dan mesin pompa. Semua barang bukti tersebut tersimpan di dalam sebuah rumah yang belum jadi.
Selain yang ada di dalam rumah, lanjut Sony, pihaknya juga menemukan mobil penumpang (L-300) dan mobil barang yang telah dimodifikasi tangki berkapasitas satu ton minyak.
"Dalam rumah ini ada 6 drum berisi BBM, ada tangki berukuran satu ton sebanyak 12 unit dan ada mesin pompa, informasinya usaha ini sudah satu tahun," ujarnya.
Sony menjelaskan, pihaknya telah mengantongi nama pemilik solar yang ditimbun itu. Dalam waktu dekat orang tersebut akan dimintai keterangan.
"Sekarang ini (barang bukti) ada 600 liter dalam drum, karena tangki-tangkinya sudah kosong. Semuanya sudah kita amankan," kata Sony.
Penyelidikan Kasus Penimbunan BBM
Terhadap kasus ini, lanjut Sony, pihaknya masih terus mendalami apakah ada permainan di SPBU, kemudian modusnya seperti apa, sehingga dapat diproses lebih lanjut sampai ke jaksa penuntut umum.
"Saya imbau bagi pemilik SPBU agar dilakukan kontrol pada saat mobil mengisi minyak, berapa kapasitasnya. karena kalau sudah dimodifikasi bisa sampai satu ton, dan itu tidak mungkin," ujarnya.
Sony menambahkan, temuan ini menjadi kasus ke 22 Polda Aceh terkait penimbunan BBM solar bersubsidi dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Sebelumnya hingga kasus ke 21 sebanyak 44,5 ton barang bukti telah diamankan.
"Dalam dua minggu ini jajaran Polda Aceh ada 21 kasus dengan jumlah barang bukti 44,5 ton seluruhnya, dan ini kasus yang ke 22," kata Sony Sonjaya.