Kapal dengan Pukat Harimau Ditangkap di Perairan Aceh Utara
Foto via Antara

Bagikan:

ACEH – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh mengamankan satu unit kapal bersama lima awaknya karena diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu pukat harimau, di perairan Aceh Utara, Aceh.

"Penangkapan kapal beserta awaknya berjarak empat mil laut dari garis pantai Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," terang Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Aceh, Kombes  Wawan Setiawan, di Banda Aceh dilansir Antara, Kamis, 30 September.

Lima anak buah kapal (ABK) yang diamankan adalah berinisial KK (37) selaku nakhoda dan ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).

Proses Penangkapan ABK dan Kapal dengan Pukat Harimau

Menurut perwira menengah Polri tersebut, sebelum ditangkap, personel yang bertugas terlebih dahulu memeriksa dokumen kapal motor dengan inisial KM PD.

Setelah pemeriksaan, kata Kombes Wawan, diketahui kapal dengan bobot 18 gross ton (GT) tidak memiliki izin lengkap menangkap ikan seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

"Kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Kapal beserta awak dan ikan setengah tong fiber diamankan ke Ditpolairud Polda Aceh di Banda Aceh," kata Kombes Wawan.

Dia mengatakan nakhoda kapal berpotensi dijerat melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009a tentang perikanan.

"Pasal tersebut menyebutkan barang siapa menangkap ikan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," kata Kombes Wawan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Tangkap Kapal Pukat Harimau di Perairan Aceh Utara.

Selain kapal pukat harimau, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!