Anak Aniaya Ibu Kandung lantaran Tak Dibelikan Kuota Internet
Tersangka BH saat dilakukan pemeriksaan di Polres Kabupaten Kaur/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Polres Kabupaten Kaur mengalamnkan BH (19), warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur, Bengkulu, karena menjadi pelaku penganiayaan anak terhadap ibu kandung.

Dikutip VOI dari Antara, Senin 11 April, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kaur, Iptu Indro Witayuda,  menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan lantaran sang ibu tidak mampu membelikan kuota internet untuk tersangka.

Penganiayaan dilakukan pada Jumat, 8 April, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. 

Kronologi Penganiayaan Anak terhadap Ibu

Kronologi peristiwa, penganiayaan anak terhadap ibu berawal saat tersangka dan korban menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. Setelah itu, korban memberikan hasil penjualan buah ke tersangka sebesar Rp60 ribu.

Tersangka menolak uang tersebut dengan alasan tidak cukup untuk membeli paket internet. Tak pandang bulu, tersangka melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul dan sebagainya.

Indro melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lengkap terhadap tersangka dan tersangka saat ini ditahan di Polres Kabupaten Kaur.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tidak Dibelikan Kuota Internet Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung.

Selain kasus anak aniaya ibu, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.